Iklan 1

Advertisement

Makalah Perkebunan

MAKALAH PERKEBUNAN


BAB I
PENDAHULUAN

A.  LATAR BELAKANG
Salah satu sub sektor pertanian adalah perkebunan, yang berpeluang besar untuk meningkatkan perekonomian rakyat dalam pembangunan perekonomian Indonesia. Sektor perkebunan di Indonesia setiap tahunnya terus berkembang. Perkembangan sektor perkebunan memiliki arti penting dalam pengembangan pertanian baik skala regional maupun nasional. Pada saat ini, sektor perkebunan dapat menjadi penggerak pembangunan nasional karena dengan adanya dukungan sumber daya yang besar, orientasi pada ekspor, dan komponen impor yang kecil akan dapat menghasilkan devisa non migas dalam jumlah yang besar. Tanaman perkebunan mempunyai peranan sebagai salah satu sumber devisa sektor pertanian, penyedia bahan baku industri sehingga dapat mengurangi ketergantungan terhadap luar negeri serta berperan dalam kelestarian lingkungan hidup.
Di Indonesia banyak sekali daerah yang memiliki potensi untuk dikembangkannya sektor perkebunan, hal ini disebabkan oleh faktor-faktor ekologi yang baik untuk membudidayakan jenis tanaman perkebunan. Faktor-faktor ekologi tersebut diantaranya Indonesia memiliki beragam jenis tanah yang mampu ditanami jenis tanaman apapun, sinar matahari yang konsisten sepanjang tahun, kondisi iklim yang tropis memenuhi syarat untuk tumbuh jenis tanaman, dan curah hujan rata-rata per bulan cukup tinggi. Umumnya tanaman perkebunan sangat cocok ditanam di daerah tropis dan subtropis. Oleh karena itu, beberapa jenis komoditi perkebunan banyak berkembang di Indonesia diantaranya perkebunan kelapa sawit, teh, karet, kakao, tebu, kina, dan sebagainya. Pada makalah ini akan dibahas mengenai beberapa komoditi perkebunan dengan berbagai karaakteristik baik dari morfologinya, syarat tumbuhnya, maupun beberapa produk olahannya sehingga mampu berkembang di Indonesia.


B.  RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan masalah dalam makalah ini yaitu:
1.      Apa yang dimaksud dengan perkebunan?
2.      Bagaimana peranan suatu perkebunan?

C.  TUJUAN
Berdasarkan rumusan masalah diatas, tujuan penulisan makalah ini adalah untuk:
1.      Mengetahui yang dimaksud dengan perkebunan.
2.      Mengetahui peranan suatu perkebunan.

BAB II
ISI

A.  PENGERTIAN PERKEBUNAN
Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.  
Lahan perkebunan merupakan lahan usaha pertanian yang luas, biasanya terletak di daerah tropis atau subtropis, yang digunakan untuk menghasilkan komoditas perdagangan (pertanian) dalam skala besar dan dipasarkan ke tempat yang jauh, bukan untuk konsumsi lokal. Perkebunan dapat ditanami oleh tanaman industri seperti kelapa sawit, karet, kopi, kakao, kelapa, teh, tebu, dan sebagainya. Ukuran luas perkebunan sangat relatif dan tergantung ukuran volume komoditas yang dipasarkannya. Namun demikian, suatu perkebunan memerlukan suatu luas minimum untuk menjaga keuntungan melalui sistem produksi yang diterapkannya. Ciri perkebunan : menerapkan cara monokultur, paling tidak untuk setiap blok yang ada di dalamnya, terdapat instalasi pengolahan atau pengemasan terhadap komoditi yang dipanen di lahan perkebunan itu, sebelum produknya dikirim ke pembeli.

B.  PERANAN PERKEBUNAN
Perkebunan sendiri merupakan salah sub sektor dari pertanian yang juga memiliki peranan besar bagi sektor pertanian dan perokonomian nasional.  Tanaman perkebunan memiliki dua potensi pasar yaitu di dalam dan di luar negeri. Tanaman perkebunan di dalam negeri dapat dikonsumsi langsung oleh masyarakat, diperlukan sebagai bahan baku industri. Hal ini menunjukkan bahwa tanaman perkebunan memiliki arti ekonomi yang penting. Artinya, bila diusahakan secara sungguh-sungguh atau profesional bisa menjadi suatu bisnis yang menjadikan keuntungan besar (Rahardi dkk, 1993).
Tanaman perkebunan mempunyai peranan sebagai salah satu sumber devisa sektor pertanian, penyedia bahan baku industri sehingga dapat mengurangi ketergantungan terhadap luar negeri serta berperan dalam kelestarian lingkungan hidup. Pemerintah secara berangsur mengurangi petani yang tidak mempunyai tanah menjadi pemilik tanah dalam pembangunan sub sektor perkebunan. Pemilikan lahan secara bertahap dilakukan dengan program Perkebunan Inti Rakyat (PIR). Tujuan dilaksanakannya pembangunan PIR adalah untuk meningkatkan taraf hidup para petani atau pengebun dengan jalan pembukaan arel-areal baru kurang produktif atas lahan kritis, serta menghentikan perladangan berpindah-pindah. Dengan proyek Perkebunan Inti Rakyat maka petani dapat menjual komoditas hasil kebunnya kepada pemerintah dengan harga pasaran ekspor serta kualitas komoditas terjamin standartnya. 
Potensi sub sektor perkebunan untuk dijadikan ekspor di masa-masa mendatang sebenarnya sangat besar. Prasyarat yang diperlukan hanyalah perbaikan dan penyempurnaan iklim usaha dan struktur pasar komoditas perkebunan dari sektor hulu sampai ke hilir. Mustahil kinerja ekspor akan lebih baik jika kegiatan produksi di sektor hulu, pola perdagangan dan distribusi komoditas perkebunan domestik masih mengalami banyak hambatan.

BAB III
PENUTUP

A.  KESIMPULAN
Dari perbahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa :
  1. Perkebunan merupakan segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.  
2.    Perkebunan mempunyai peranan sebagai salah satu sumber devisa sektor pertanian, penyedia bahan baku industri sehingga dapat mengurangi ketergantungan terhadap luar negeri serta berperan dalam kelestarian lingkungan hidup.



DAFTAR PUSTAKA

Rahardi. 1993. Agribisnis Tanaman Perkebunan. Penebar Swadaya. Jakarta.

Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. Diunduh 1 November 2015.

Posting Komentar

0 Komentar